KPK Selidiki Dua Kasus Korupsi Melibatkan Anggota DPRD di NTB dan Bengkulu
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dua kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), KPK memberikan atensi khusus terhadap vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi. Vonis bebas ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Dewi Santini pada 5 Agustus 2026. Kasus ini menjadi bagian dari pembahasan dalam kegiatan Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK yang dilaksanakan pada 3 September 2026. Di Kota Bengkulu, KPK memeriksa Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto sebagai saksi kasus korupsi Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari nonaktif. Herimanto mengaku tidak mengetahui aliran dana korupsi Rp 1,7 miliar dan tidak menerima laporan dari anggota DPRD. Kasus ini masih dalam penyidikan dengan belum ditetukannya tersangka baru.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB Terdakwa Korupsi Jadi Omongan KPK
10 September 2026 pukul 20.39 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Diperiksa KPK, Ketua DPRD Kota Bengkulu Ngaku Tak Tahu soal Aliran Dana
11 September 2026 pukul 20.59 · Baca aslinya ↗