Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB Terdakwa Korupsi Jadi Omongan KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi khusus terhadap vonis bebas tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi. Vonis bebas ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Dewi Santini pada 5 Agustus 2026. Kajati NTB, Wahyudi, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi bagian dari pembahasan dalam kegiatan Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK yang dilaksanakan pada 3 September 2026. Selain kasus ini, KPK juga memantau perkara korupsi terkait bank daerah. Beberapa pejabat Kejaksaan Agung turun tangan dalam koordinasi ini untuk memastikan penegakan hukum yang konsisten.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 06.24
Anggota DPRD Diduga Jadi Perantara dalam Kasus Bupati Pemalang Nonaktif
Detik.com · 9 September 2026 pukul 22.28
Oknum DPRD Pemalang Diduga Jadi Perantara Eks Pegawai KPK Peras Bupati Anom
Detik.com · 8 September 2026 pukul 23.06
KPK Telusuri Dugaan Pemberian Lain ke Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy
Detik.com · 10 September 2026 pukul 22.51
KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Haniv Deposit Uang Gratifikasi ke Sejumlah Bank
Berita terkait
Kasus Suap Proyek NTB, KPK Panggil Tiga Saksi dari PT AMGM
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 14.09
Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu Kompak Tak Penuhi Panggilan KPK
VOI · 8 September 2026 pukul 11.40
KPK Ungkap Anggota DPRD Bengkulu Diduga Terima 2 Mobil dari Swasta
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 09.28
KPK Ungkap Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Terima 2 Mobil dari Pengusaha
Detik.com · 7 September 2026 pukul 21.45