Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Siapkan 303 Saksi untuk Perkara Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyiapkan 303 saksi untuk sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saksi terbagi dalam beberapa klaster: unsur Kementerian Agama, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PIHK) yang melakukan pengisilan dan pembayaran, serta tujuh ahli. Kasus melibatkan empat terdakwa: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham. Yaqut didakwa merugikan keuangan negara Rp 622,09 miliar dan memperkaya diri USD 271.500 (sekitar Rp 4,8 miliar). KPK membagi saksi ke dalam beberapa klaster, termasuk dari lingkungan Kementerian Agama, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta pihak lain yang berkaitan. Selain saksi, JPU juga akan hadirkan tujuh ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini menjerat mantan Staf Khusus Yaqut, Direktur Operasional Maktour, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Tim hukum Yaqut menantang KPK untuk membuktikan kerugian negara Rp 622 triliun dalam kasus tersebut.

Menurut tiap media