Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Hadirkan 303 Saksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9337266/original/008541700_1788238941-IMG_20260901_103116_360.jpg)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyiapkan 303 saksi untuk sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saksi terbagi dalam beberapa klaster: unsur Kementerian Agama, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PIHK) yang melakukan pengisilan dan pembayaran, serta tujuh ahli. Kasus melibatkan empat terdakwa: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham. Yaqut didakwa merugikan keuangan negara Rp 622,09 miliar dan memperkaya diri USD 271.500 (sekitar Rp 4,8 miliar).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 1 September 2026 pukul 13.00
KPK Siapkan 303 Saksi untuk Buktikan Yaqut Qoumas Korupsi Kuota Haji
Detik.com · 1 September 2026 pukul 12.39
KPK Sita Rumah-Mobil Anggota DPRD Vinna Ledy, PKB Hargai Proses Hukum
VOI · 1 September 2026 pukul 12.15
KPK Telusuri Dugaan Pemotongan Upah Pungut Bappenda Kabupaten Bogor dan Sita Rp1,5 Miliar
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 12.00
Setelah Periksa Eks Pejabat Adaro, KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel
Berita terkait
Perlawanan Gus Yaqut Kandas, KPK: Penanganan Perkara Sudah Sesuai Koridor
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 16.30
Respons Eks Menag Yaqut Usai Eksepsi Ditolak Hakim
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.36
Jaksa Bantah Nota Perlawanan Yaqut, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 06.22
KPK Respons 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 08.31