Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Siapkan 303 Saksi untuk Buktikan Yaqut Qoumas Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan 303 saksi untuk membuktikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membagi saksi ke dalam beberapa klaster, termasuk dari lingkungan Kementerian Agama, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta pihak lain yang berkaitan. Selain saksi, JPU juga akan hadirkan tujuh ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini juga menjerat mantan Staf Khusus Yaqut, Direktur Operasional Maktour, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Tim hukum Yaqut menantang KPK untuk membuktikan kerugian negara Rp 622 triliun dalam kasus tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait