KPK Siapkan 303 Saksi untuk Buktikan Yaqut Qoumas Korupsi Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan 303 saksi untuk membuktikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membagi saksi ke dalam beberapa klaster, termasuk dari lingkungan Kementerian Agama, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta pihak lain yang berkaitan. Selain saksi, JPU juga akan hadirkan tujuh ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini juga menjerat mantan Staf Khusus Yaqut, Direktur Operasional Maktour, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Tim hukum Yaqut menantang KPK untuk membuktikan kerugian negara Rp 622 triliun dalam kasus tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 12.08
Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Hadirkan 303 Saksi
Detik.com · 1 September 2026 pukul 12.39
KPK Sita Rumah-Mobil Anggota DPRD Vinna Ledy, PKB Hargai Proses Hukum
VOI · 1 September 2026 pukul 12.15
KPK Telusuri Dugaan Pemotongan Upah Pungut Bappenda Kabupaten Bogor dan Sita Rp1,5 Miliar
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 12.00
Setelah Periksa Eks Pejabat Adaro, KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel
Berita terkait
Jaksa Bantah Nota Perlawanan Yaqut, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 06.22
KPK Respons 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 08.31
Tim Hukum Bantah Yaqut Terima 271 Ribu Dolar AS di Kasus Korupsi Haji
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 01.00
Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.24