KPK Sita Apartemen DPRD Bengkulu Terkait Kasus Suap Proyek PUPR
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
KPK menyita satu unit apartemen di Tebet, Jakarta Selatan, milik Vinna Ledy Anggraheni, anggota DPRD Kota Bengkulu. Aset ini diduga pemberian pengusaha Eno Bowo Susilo terkait kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain Provinsi Bengkulu. Dalam dugaan yang sama, KPK juga menyita rumah mewah Jakarta Selatan serta empat mobil mewah (Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Fortuner, Innova Zenix, Mercedes Benz CLA 200) yang dioperasikan atas nama adik dan teman VLA untuk menyamarkan kepemilikan.
Liputan6.com menyebut proyek terkait kasus suap di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain, sementara JawaPos fokus pada proyek Dinas PUPR Kota Bengkulu. Kedua sumber merujuk pada pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari. Perbedaan utama terletak pada lokasi proyek yang disebutkan dan penjelasan mengenai kepemilikan kendaraan yang diamankan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Setelah Rumah dan Mobil, Kini Apartemen Anggota DPRD Bengkulu Disita KPK
30 September 2026 pukul 00.54 · Baca aslinya ↗
JawaPos
KPK Kembali Sita Aset Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Kali Ini Apartemen di Tebet
30 September 2026 pukul 07.45 · Baca aslinya ↗