Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Pemerasan Izin Imigrasi Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Wakili Menteri Imigrasi Silmy Karim. Penyitaan mencakup aset bergerak dan tidak bergerak seperti kendaraan, tanah, dan bangunan. Tim penyidik masih memastikan sumber dan perolehan aset serta menginvestigasi dugaan penggunaan nama orang lain untuk pencucian uang.

Dalam kasus ini, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, sekaligus menyita dokumen dan barang bukti elektronik. KPK menduga total uang yang terkumpul mencapai Rp145,5 miliar, dengan dugaan penerimaan Rp100 juta per minggu oleh Silmy Karim selama menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023.

Kasus ini sedang didekati ke akhir penyidikan dengan fokus pada konstruksi pemerasan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah WNA untuk memperkuat bukti. Perbedaan laporan muncul terkait total akumulasi dana yang diduga diterima, dengan CNN Indonesia melaporkan penyitaan aset senilai Rp150 miliar sementara Detik.com menyebutkan dugaan total uang terkumpul mencapai Rp145,5 miliar.

Menurut tiap media