KPK Sudah Sita Aset Senilai Rp150 Miliar di Kasus Imigrasi Silmy Karim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim. Penyitaan meliputi aset bergerak dan tidak bergerak seperti kendaraan, tanah, dan bangunan. Tim penyidik masih memastikan sumber dan perolehan aset serta menginvestigasi penggunaan nama orang lain yang diduga digunakan untuk pencucian uang. Kasus ini sedang didekati ke akhir penyidikan dengan fokus pada konstruksi pemerasan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah WNA untuk memperkuat bukti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.00
KPK Sita Aset Rp 150 Miliar di Kasus Silmy Karim, Usut Dugaan TPPU
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.31
KPK Sita Aset Senilai Rp 150 Miliar Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamen Imigrasi Silmy Karim
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 08.58
Pegawai Adaro Andalan Indonesia Dipanggil KPK Terkait Kasus Pajak
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 08.31
KPK Respons 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
Berita terkait
KPK: SGD8.500 Disita dari Ruangan Kepala Imigrasi Jaksel
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 17.17
Geledah Kantor Imigrasi Jaksel Kasus Silmy Karim, KPK Sita Duit SGD 8.500
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.34
KPK Juga Geledah Imigrasi Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 00.22
KPK Juga Geledah Kantor Imigrasi Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 22.46