KPK Sudah Sita Aset Senilai Rp150 Miliar di Kasus Imigrasi Silmy Karim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim. Penyitaan meliputi aset bergerak dan tidak bergerak seperti kendaraan, tanah, dan bangunan. Tim penyidik masih memastikan sumber dan perolehan aset serta menginvestigasi penggunaan nama orang lain yang diduga digunakan untuk pencucian uang. Kasus ini sedang didekati ke akhir penyidikan dengan fokus pada konstruksi pemerasan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah WNA untuk memperkuat bukti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.00
KPK Sita Aset Rp 150 Miliar di Kasus Silmy Karim, Usut Dugaan TPPU
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.31
KPK Sita Aset Senilai Rp 150 Miliar Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamen Imigrasi Silmy Karim
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 11.43
Kasus Imigrasi, KPK Sita Aset Senilai Rp150 Miliar
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.36
KPK Sudah Dapat Info soal Dugaan Korupsi BPJS TKA
Berita terkait
KPK: Silmy Karim Rutin Beri Rp 3 Juta ke Dosen UB Per Bimbingan Doktoral
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.54
KPK dalami dugaan Silmy Karim dan Bagus beri uang setiap bimbingan S3
ANTARA News · 30 September 2026 pukul 08.23
Praperadilan Silmy Karim Ditolak, Penggeledahan dan Penyitaan KPK Sah
kumparan · 30 September 2026 pukul 08.21
Kasus Silmy Karim, KPK Kembali Panggil Akademisi Universitas Brawijaya
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 11.50