KPK Sita Aset Rp 150 Miliar di Kasus Silmy Karim, Usut Dugaan TPPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menyita aset senilai Rp 150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakalan Silmy Karim. Aset yang disita meliputi aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, tanah, dan bangunan. Penyidik masih melakukan penelusuran lebih lanjut dan menduga sejumlah aset diatasnamakan orang lain terkait dugaan TPPU. Dalam kasus ini, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, sekaligus menyita dokumen dan barang bukti elektronik. KPK menduga total uang yang terkumpul mencapai Rp 145,5 miliar, dengan dugaan penerimaan Rp 100 juta per minggu oleh Silmy Karim selama menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 07.23
KPK Sudah Sita Aset Senilai Rp150 Miliar di Kasus Imigrasi Silmy Karim
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 11.43
Kasus Imigrasi, KPK Sita Aset Senilai Rp150 Miliar
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.31
KPK Sita Aset Senilai Rp 150 Miliar Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamen Imigrasi Silmy Karim
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 01.10
KPK Buka Peluang Usut TPPU di Kasus Rektor Unsoed Terkait Penerimaan Maba
Berita terkait
Kasus Silmy Karim, KPK Kembali Panggil Akademisi Universitas Brawijaya
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 11.50
KPK Duga Presiden Komisaris Tempo Scan Group Beri Uang ke Silmy Karim
JawaPos · 23 September 2026 pukul 12.00
KPK Periksa Bos Tempo Scan Saksi Kasus Imigrasi, Ditanya soal Pemberian Uang
kumparan · 23 September 2026 pukul 11.18
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Silmy Karim Didasari Lebih dari 2 Alat Bukti
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 13.03