KPK Sita Aset Rp3,5 Miliar Terkait Gratifikasi Pertambangan Batu Bara di Kukar
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali, Ketua Harian DPP PSI, terkait dugaan korupsi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Penyitaan dilakukan karena dugaan uang tersebut berkaitan dengan gratifikasi dari aktivitas pertambangan batu bara, khususnya pengamanan jalan angkut batu bara. Perkara menyertakan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan tiga korporasi sebagai tersangka. Pemeriksaan Ahmad Ali dilakukan untuk mengungkap keterkaitan aliran uang dengan kasus korupsi di wilayah tersebut. KPK menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan jasa holding dan pengamanan logistik dalam pengangkutan batu bara. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Proses hukum terhadap Ahmad Ali masih berada dalam tahap pendalaman penyidikan, sementara KPK masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
KPK Sita Rp 3,5 Miliar dari Ahmad Ali, Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara di Kukar
10 September 2026 pukul 11.30 · Baca aslinya ↗