KPK Sita Rp 3,5 Miliar dari Ahmad Ali, Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara di Kukar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 3,5 miliar dari Ahmad Ali, Ketua Harian DPP PSI, terkait dugaan korupsi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Penyitaan dilakukan karena dugaan uang tersebut berkaitan dengan gratifikasi dari aktivitas pertambangan batu bara, khususnya pengamanan jalan angkut batu bara. Perkara menyertakan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan tiga korporasi sebagai tersangka. Pemeriksaan Ahmad Ali dilakukan untuk mengungkap keterkaitan aliran uang dengan kasus korupsi di wilayah tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 9 September 2026 pukul 15.24
KPK Duga Ahmad Ali Terima Aliran Duit di Kasus Kukar Terkait Pengamanan Tambang Batu Bara
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 12.55
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan Kantor PBJ Pemkab Muara Enim
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 11.41
KPK Ungkap Alasan Sempat Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 11.25
KPK Telusuri Alur Perintah Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor
Berita terkait
Kasus Korupsi Batu Bara Kukar, KPK Panggil Direktur PT Sinar Kumala Naga
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.28
KPK Duga Bebizie Terima Uang Korporasi Batu Bara Tersangka Korupsi
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 08.46
KPK soal Bebizie di Kasus Gratifikasi Kukar: Kembalikan Uang Jadi Itikad Baik
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 22.47
KPK Ungkap Aliran Uang Tambang Batu Bara Kukar ke Bebizie
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 06.02