Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sita Mobil Mewah Anggota DPRD Bengkulu dalam Kasus Korupsi Proyek Pemerintah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Mercedes-Benz milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu. Menurut Liputan6.com, kendaraan diduga diberikan oleh pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) dan diatasnamakan oleh RNS, teman Vinna Ledy. Sedangkan CNN Indonesia melaporkan bahwa mobil tersebut diatas nama Rani Sorayya, rekan Vinna. Ini merupakan penyitaan kedua terhadap kendaraan milik VLA, setelah sebelumnya KPK juga menyita mobil Mitsubishi yang diduga juga merupakan pemberian dari EBS.

KPK juga menduga dua kendaraan lain—Toyota Fortuner dan Innova Zenix—diberikan oleh EBS kepada Vinna Ledy, tetapi diatasnamakan oleh adiknya, Dian Andini Anggraheni (DAA). Liputan6.com melaporkan bahwa kendaraan ini sedang dilakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan korupsi. Namun, CNN Indonesia menyatakan bahwa kedua mobil ini belum disita dan masih dalam proses konfirmasi terhadap DAA.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 Maret 2026, yang menetapkan lima tersangka termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Pada 26 Juli 2026, KPK juga menggeledah lokasi di Kota Bengkulu dan menyita uang tunai Rp 4 miliar di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman. CNN Indonesia menambahkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

Menurut tiap media