Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sita Mercy Milik Anggota DPRD Kota Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Mercedes-Benz milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu. Penyidik menduga kendaraan tersebut diberikan oleh pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS), namun diatasnamakan oleh RNS, teman Vinna Ledy. Ini merupakan penyitaan kedua terhadap kendaraan milik VLA, setelah sebelumnya KPK juga menyita mobil Mitsubishi yang diduga juga merupakan pemberian dari EBS.

KPK juga menduga dua kendaraan lain—Toyota Fortuner dan Innova Zenix—diberikan oleh EBS kepada Vinna Ledy, tetapi diatasnamakan oleh adiknya, Dian Andini Anggraheni (DAA). Beberapa unit kendaraan ini sedang dilakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan korupsi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 Maret 2026, yang menetapkan lima tersangka termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Pada 26 Juli 2026, KPK juga menggeledah lokasi di Kota Bengkulu dan menyita uang tunai Rp 4 miliar di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait