KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Ahmad Ali, Kasus Gratifikasi Batu Bara Semakin Menarik
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali, Ketua Harian DPP Partai PSI, yang diduga berasal dari gratifikasi per metrik ton batu bara. Uang tersebut disita untuk memperkuat bukti kasus dan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset. Hingga saat ini, status hukum Ahmad Ali masih sebagai saksi, namun KPK sedang menyelidiki perannya terkait jasa holding dan pengamanan jalur angkut logistik batu bara di wilayah Kukar. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Jurnalis senior Hersubeno Arief menyatakan jika KPK sengaja menaikkan status Ahmad Ali dari saksi menjadi tersangka, dampaknya akan merugi bagi dinasti politik Jokowi dan partai PSI. Ia menilai PSI bukan sekadar partai biasa, melainkan 'bayi besar' yang dirawat Jokowi untuk melengkapi strategi politik Gibran Rakabuming menjadi Presiden. Citra progresif PSI sebagai partai anak muda akan runtuh jika keberatan ini menjadi tersangka. Ronald A Sinaga alias Bro Ron, Wakil Ketua Umum PSI, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan kepemimpinan partai karena terjadi sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
KPK Sita Rp3,5 Miliar, Dinasti Politik Jokowi Bisa Terguncang
13 September 2026 pukul 22.00 · Baca aslinya ↗
PSI Disebut ‘Bayi Politik’ Jokowi, Hersu Prediksi Dampak Fatal Kasus Batu Bara
13 September 2026 pukul 22.30 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
PSI Buka Suara soal KPK Sita Rp 3,5 Miliar dari Rumah Ahmad Ali
14 September 2026 pukul 06.30 · Baca aslinya ↗