KPK Tangkap 17 Orang, Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB di Bogor, Situp Uang Rp106,3 Miliar
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 17 orang pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lain oleh penyelenggara negara. Operasi ini dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 17.48 WIB di Gedung Merah Putih KPK.
Dari 17 orang yang ditangkap, KPK menetapkan delapan sebagai tersangka. Delapan tersangka tersebut meliputi politisi Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK belum menjelaskan konstruksi perkara secara terperinci dan masih melakukan ekspose untuk menentukan tersangka.
Dalam operasi ini, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar dari rumah sejumlah pihak terkait, termasuk Arif Sugiyanto dan Nusron Wahid. Uang yang disita mencakup berbagai mata uang, seperti rupiah, dolar AS, dolar Singapura, riyal Saudi, dan ringgit Malaysia. Selain uang, KPK mengamankan Barang Bukti Elektronik (BBE) sebagai bagian dari bukti kasus ini. Para tersangka akan ditahan dan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
OTT KPK: 17 Orang Ditangkap Terkait Dugaan Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor
15 September 2026 pukul 12.00 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB di Kabupaten Bogor, Ini Daftar Nama-namanya
15 September 2026 pukul 18.32 · Baca aslinya ↗
KPK Sita Uang Rp106,3 M saat OTT HGB Kabupaten Bogor, Ini Penampakannya
15 September 2026 pukul 21.24 · Baca aslinya ↗