KPK: Tata Kelola Pemerintahan di NTB Rentan Korupsi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola pemerintahan di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih rentan terhadap praktik korupsi. Hal ini didasarkan pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menunjukkan skor NTB sebesar 64,93, jauh di bawah ambang batas minimal nasional yakni 72,99. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, menyampaikan bahwa sebagian besar pemerintah daerah di NTB termasuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Bima memerlukan penguatan tata kelola yang serius. Fokus utama pengawasan meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta manajemen sumber daya manusia (SDM). Hasil survei menjadi dasar KPK dalam menilai risiko korupsi di Pemerintahan Daerah (Pemda) NTB. Dalam rapat Rakor Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemda bersama KPK, Kemendagri, dan BPKP, disepakati untuk memberikan perhatian khusus pada Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Bima yang berstatus rentan. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penguatan tata kelola yang serius agar praktik korupsi dapat dicegah.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
KPK: Tata Kelola Pemerintahan di NTB Rentan Korupsi
2 September 2026 pukul 21.37 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
KPK Sebut Tata Kelola Pemda di NTB Rawan Korupsi, Ini Penjelasannya
3 September 2026 pukul 08.12 · Baca aslinya ↗