KPK: Tata Kelola Pemerintahan di NTB Rentan Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola pemerintahan di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih rentan terhadap praktik korupsi. Hal ini didasarkan pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menunjukkan skor NTB sebesar 64,93, jauh di bawah ambang batas minimal nasional yakni 72,99. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, menyampaikan bahwa sebagian besar pemerintah daerah di NTB termasuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Bima memerlukan penguatan tata kelola yang serius. Fokus utama pengawasan meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta manajemen sumber daya manusia (SDM).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 September 2026 pukul 19.41
Komisi X DPR Desak Tata Kelola Penerimaan Maba Dievaluasi Buntut Kasus Unsoed
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 19.47
KPK Periksa Vinna Ledy, Dalami Pengadaan di Kota Bengkulu
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 19.12
Jaksa KPK Bawa 25 Saksi hingga 382 Barang Bukti di Sidang Bea Cukai
JawaPos · 2 September 2026 pukul 19.00
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pajak di Banjarmasin
Berita terkait
MTI: OTT Rektor Unsoed Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Pembiayaan Perguruan Tinggi
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 19.47
Pemprov Bali Gandeng KPK Memelototi Pengadaan Barang & Jasa, Rawan Korupsi
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 07.26
Bos Blueray Akui Beri Rp525 Juta ke Kasi Intelijen Bea Cukai
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 18.17
Nusron Wahid Terseret di Sidang Kuota Haji, KPK Tindak Lanjuti
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 18.09