KPK Sebut Tata Kelola Pemda di NTB Rawan Korupsi, Ini Penjelasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola Pemerintahan Daerah (Pemda) di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berada dalam kondisi rentan korupsi. Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) NTB mencapai 64,93, yang berada di bawah ambang batas minimal nasional sebesar 72,99. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, menyatakan bahwa hasil ini menjadi dasar KPK dalam menilai risiko korupsi di Pemda NTB. Dalam rapat Rakor Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemda bersama KPK, Kemendagri, dan BPKP, disepakati untuk memberikan perhatian khusus pada Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Bima yang berstatus rentan. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penguatan tata kelola yang serius agar praktik korupsi dapat dicegah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 21.37
KPK: Tata Kelola Pemerintahan di NTB Rentan Korupsi
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 09.40
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini
JawaPos · 3 September 2026 pukul 09.30
KPK Dua Kali Periksa Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy sebelum Sita Aset Rumah hingga Mobil Mewah
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 07.49
Nama Nusron Wahid Muncul di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Siapkan Langkah
Berita terkait
Teman Nusron Wahid Terseret Perkara Korupsi Haji, KPK Langsung Bereaksi
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 08.51
Ternyata Vinna Ledy Sudah Diperiksa Sebelum Aset Mewah Disita KPK
Detik.com · 3 September 2026 pukul 07.38
Ahok Siap Jadi Ketua KPK, Tapi Minta Koruptor Bisa Dihukum Mati
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 05.45
Rawan Ladang Korupsi Seleksi Jalur Mandiri
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 05.15