Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sebut Tata Kelola Pemda di NTB Rawan Korupsi, Ini Penjelasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola Pemerintahan Daerah (Pemda) di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berada dalam kondisi rentan korupsi. Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) NTB mencapai 64,93, yang berada di bawah ambang batas minimal nasional sebesar 72,99. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, menyatakan bahwa hasil ini menjadi dasar KPK dalam menilai risiko korupsi di Pemda NTB. Dalam rapat Rakor Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemda bersama KPK, Kemendagri, dan BPKP, disepakati untuk memberikan perhatian khusus pada Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Bima yang berstatus rentan. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penguatan tata kelola yang serius agar praktik korupsi dapat dicegah.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait