Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB Bogor, OTT Amankan 17 Orang dan Uang Miliaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dugaan suap proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026, dan mengamankan 17 orang serta barang bukti berupa uang tunai dan valuta asing. Para tersangka antara lain Presiden Direksi PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi, politikus Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, serta pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Semua tersangka ditahan dan langsung dibawa ke mobil tahanan setelah pemeriksaan berakhir pukul 17.57 WIB.

Media melaporkan jumlah uang yang berbeda. CNBC Indonesia menyebutkan barang bukti uang miliaran rupiah, sementara Liputan6.com menyebutkan sekitar 20 koper berisi uang tunai Rupiah dan valuta asing dengan nilai perkiraan ratusan miliar rupiah. Kedua laporan juga berbeda dalam penyebutan nama tersangka. CNBC menyebutkan nama Fadh El Fouz sebagai politisi Golkar, sementara Liputan6.com menyebutkan Fahd Arafiq sebagai politikus tanpa menyebutkan partainya. Selain itu, Liputan6.com menyebutkan Direktur Jenderal PPTR Lampri sebagai salah satu tersangka, yang tidak disebutkan oleh CNBC Indonesia.

Kasus ini menyoroti dugaan korupsi dalam proses pencatatan dan pengurusan HGB di wilayah Bogor. KPK menyatakan bahwa kasus telah naik ke tahap penyidikan. Para tersangka diduga terlibat dalam jaringan suap terkait alokasi dan penerbitan HGB di BPN Kabupaten Bogor.

Menurut tiap media