Fahd Arafiq hingga Presdir Summarecon Ditahan KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9349087/original/057578400_1789471648-IMG_20260915_174756_8.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan orang dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN Kabupaten Bogor. Tersangka utama meliputi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal PPTR Lampri, politikus Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, serta tiga pejabat BPN lainnya. Dalam operasi tangkap besar (OTT) pada 14 September 2026, KPK mengamankan 17 orang dan sekitar 20 koper berisi uang tunai Rupiah maupun valuta asing dengan nilai perkiraan ratusan miliar rupiah. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan menyoroti korupsi dalam proses pengurusan HGB di wilayah Bogor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.26
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap HGB di Bogor, Ada Bos Summarecon
Detik.com · 15 September 2026 pukul 18.19
KPK Tahan Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Detik.com · 15 September 2026 pukul 15.24
KPK Sudah Tetapkan Tersangka di Kasus OTT Suap HGB
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 14.30
KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Terjaring OTT
Berita terkait
KPK Ungkap Keterlibatan Presdir Summarecon dalam OTT Dugaan Korupsi HGB di Kabupaten Bogor
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 14.00
Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Ditangkap dalam OTT KPK di Kabupaten Bogor
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 10.54
OTT Dirjen ATR/BPN Terkait Pengurusan HGB Summarecon Bogor
JawaPos · 15 September 2026 pukul 09.15
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bogor
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 12.15