KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Suap Pengurusan HGB PT Summarecon
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keempat orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Nusron Wahid ditangkap pada 14 September 2026 melalui operasi tangkap tangan (OTT), meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Tersangka lainnya meliputi Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi. KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, PT Summarecon, dan rumah tersangka pada 17-18 September 2026, menyita barang bukti elektronik dan dokumen. Dalam penyidikan, KPK menelusuri setoran Rp10 miliar pada rekening Arif Sugiyanto, namun belum mengidentifikasi pihak yang memberikan uang tersebut. KPK belum memutuskan kapan Nusron Wahid akan diperiksa sebagai saksi, tergantung kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Empat Orang Kepercayaan Ditangkap KPK, Nusron Wahid 'di Ujung Tanduk'
18 September 2026 pukul 01.30 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
KPK Bicara Peluang Panggil Nusron Wahid dalam Kasus HBG
19 September 2026 pukul 13.51 · Baca aslinya ↗