Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Bicara Peluang Panggil Nusron Wahid dalam Kasus HBG

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa kemungkinan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan kementeriannya. Penyidik masih dalam tahap awal pasca-Opsnal Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026 dan sedang melengkapi alat bukti tambahan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa keputusan pemanggilan akan didasarkan pada alat bukti yang tersedia.

Dari total delapan tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya dikaitkan secara langsung dengan Nusron Wahid sebagai orang kepercayaan. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Penggeledahan dilakukan pada 17 dan 18 September 2026 di beberapa direktorat di Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, dan rumah tersangka di Bekasi. Barang Bukti Elektronik (BBE) dan dokumen diduga terkait perkara berhasil disita.

Nusron Wahid menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap kasus ini. Ia juga menekankan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu pelayanan publik dan berharap menjadi pendorong percepatan perbaikan internal di kementeriannya.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait