KPK Tidak Menindak Pelanggaran Etik Polisi dalam Kasus Pemerasan di Pemalang
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
KPK tidak menindak pelanggaran etik Setya Budi Dias (DIS) yang merupakan polisi tersangka pemerasan di Pemalang karena Dias sudah tidak lagi menjadi insan KPK. Namun, KPK tetap melakukan evaluasi administrasi untuk mencegah kasus serupa. Dalam operasi tangkap tangan ke-18 pada Juli 2026, KPK menangkap 21 orang termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, polisi, dan ayahnya sebagai tersangka. Kasus tersebut meliputi dua klaster: pemerasan Bupati Pemalang dan pemerasan oleh polisi serta keluarga. KPK juga menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas. Penyelundupan informasi penyelidikan oleh DIS kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, digunakan untuk melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Ini Alasan KPK tak Usut Pelanggaran Etik Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Pemerasan
17 Agustus 2026 pukul 21.20 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Alasan KPK Tak Tindak Etik Polisi Tersangka Pemerasan
18 Agustus 2026 pukul 07.05 · Baca aslinya ↗