Alasan KPK Tak Tindak Etik Polisi Tersangka Pemerasan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9326338/original/053193000_1787008833-IMG_8197.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menindak etik terhadap Setya Budi Dias (DIS), seorang polisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, DIS tidak lagi berada di ranah penegakan etik KPK atau Dewan Pengawas karena ia sudah tidak menjadi bagian dari KPK. Namun, KPK tetap melakukan evaluasi terkait proses bisnis, terutama di bidang administrasi, untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Kasus ini terkait dengan dugaan penyelundupan informasi penyelidikan oleh DIS kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang kemudian digunakan untuk melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 21.20
Ini Alasan KPK tak Usut Pelanggaran Etik Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Pemerasan
ANTARA News · 20 Agustus 2026 pukul 00.45
KPK dapat informasi dugaan korupsi BPJS TKA saat usut kasus izin WNA
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.00
KPK Panggil Anggota DPRD Jateng Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Berita terkait
Kasus Anom Widiyantoro, KPK Telusuri Peran Anggota DPRD Jateng
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 11.35
KPK Duga Istri Bupati Pemalang Bantu Siapkan Uang Hasil Pemerasan
Detik.com · 7 September 2026 pukul 20.43
KPK Panggil Sekda Pemalang Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Anom
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.27
Dewas KPK Koordinasi Soal Polisi Tersangka Kasus Pemalang
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.21