Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Aset dan Uang Anggota DPRD Bengkulu Terkait Proyek PUPR

KPK mengungkap dugaan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) menerima aset dan uang dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) terkait proyek Dinas PUPR Kota Bengkulu. Kasus ini dikembangkan dari penyidikan suap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari. KPK menyita mobil Pajero Sport serta rumah mewah Vinna di Jakarta Selatan. Pengusaha EBS diduga memberikan mobil mewah, apartemen, dan rumah ke Vinna. Vinna juga diduga menerima uang dari pihak swasta terkait proyek PUPR maupun di luar proyek tersebut. KPK akan mendalami motif pemberian aset dan uang tersebut serta keterkaitannya dengan proyek eksekutif maupun legislatif.

Dalam kasus terkait di Rejang Lebong, Bupati Muhammad Fikri dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminta fee sebesar 10-15 persen dari nilai proyek. Tiga pihak swasta yang terlibat adalah PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi, yang dikabarkan telah menyerahkan uang sebesar Rp980 juta secara bertahap. KPK juga menyita uang sebesar Rp4 miliar dari rumah Noprisman selaku Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus VLA berbeda dari pihak yang sudah ditetapkan dalam perkara Rejang Lebong. Penyidik terus memeriksa saksi dan mengembangkan bukti untuk memastikan seluruh jaringan penerimaan dan pemberian terungkap secara lengkap.

Menurut tiap media