KPK Ungkap Jaringan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Kantor Imigrasi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
KPK mengungkap dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan izin tinggal yang melibatkan tiga pejabat Imigrasi di Denpasar dan Singaraja. Kasus ini menjerat Wamen Imigrasi Silmy Karim dan delapan tersangka lainnya. Menurut Detik.com, KPK menyita uang senilai Rp 6 miliar yang merupakan hasil pengembalian dari saksi-saksi yang pernah diterima oleh para pejabat tersebut. Sementara itu, VOI melaporkan penyitaan barang bukti senilai Rp 17,5 miliar, termasuk kendaraan mewah seperti Porsche 911 dan Harley-Davidson, aset kripto, dan uang tunai dari penggeledahan kantor imigrasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Kedua sumber menyampaikan bahwa pemerasan diduga terjadi sejak tahun 2022 hingga 2026, dengan klaim berbeda mengenai jumlah uang yang disita. Detik.com menyebutkan total aset yang disita mencapai Rp 150 miliar, sementara VOI hanya melaporkan penyitaan senilai Rp 17,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Juni. VOI juga menyatakan bahwa Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per minggu dari praktik pemerasan ini sejak 2023-2024.
Penyidik KPK masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan pencucian uang pada aset-aset yang disita. Delapan tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor. KPK juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf KJRI Kuching, untuk memahami mekanisme pengurusan izin tinggal yang diduga dikaitkan dengan praktik pemerasan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
KPK Ungkap Asal Rp 6 M yang Disita Usai Periksa Pejabat Imigrasi Denpasar
31 Agustus 2026 pukul 13.11 · Baca aslinya ↗
VOI
KPK Duga Pemerasan WNA Tetap Terjadi Usai OTT Silmy Karim
1 September 2026 pukul 18.40 · Baca aslinya ↗