Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Ungkap Asal Rp 6 M yang Disita Usai Periksa Pejabat Imigrasi Denpasar

KPK menyita uang senilai Rp 6 miliar dari tiga pejabat Imigrasi Denpasar dan Singaraja yang diduga terlibat pemerasan warga negara asing (WNA) dalam pengurusan izin tinggal tahun 2022-2026. Uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari saksi-saksi yang pernah diterima oleh pejabat. Kasus ini menjerat Wamen Imigrasi Silmy Karim dan delapan tersangka lainnya. Hingga saat ini, KPK telah menyita total aset bernilai Rp 150 miliar, termasuk uang, kendaraan, dan properti. Penyidik masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan pencucian uang pada aset-aset tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait