KPK Ungkap Asal Rp 6 M yang Disita Usai Periksa Pejabat Imigrasi Denpasar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menyita uang senilai Rp 6 miliar dari tiga pejabat Imigrasi Denpasar dan Singaraja yang diduga terlibat pemerasan warga negara asing (WNA) dalam pengurusan izin tinggal tahun 2022-2026. Uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari saksi-saksi yang pernah diterima oleh pejabat. Kasus ini menjerat Wamen Imigrasi Silmy Karim dan delapan tersangka lainnya. Hingga saat ini, KPK telah menyita total aset bernilai Rp 150 miliar, termasuk uang, kendaraan, dan properti. Penyidik masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan pencucian uang pada aset-aset tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 13.37
KPK Tegaskan Pemulihan Aset Korupsi Harus Jadi Prioritas Utama Penegak Hukum
VOI · 31 Agustus 2026 pukul 13.20
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Bakal Disidang Jumat Pekan Ini
JawaPos · 31 Agustus 2026 pukul 12.45
Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudan Segera Jalani Sidang di PN Surabaya
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 12.08
Sidang Perdana Bupati Tulungagung Gatut Sunu Digelar 4 September 2026
Berita terkait
KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 14.27
KPK Sudah Dapat Info soal Dugaan Korupsi BPJS TKA
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.36
KPK Juga Geledah Imigrasi Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 00.22
KPK Juga Geledah Kantor Imigrasi Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 22.46