KPK Duga Pemerasan WNA Tetap Terjadi Usai OTT Silmy Karim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK mengungkap dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA tetap terjadi usai OTT di Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakahan (Imipas). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan uang ditemukan saat penggeledahan kantor imigrasi, termasuk Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, menandakan oknum masih melakukan pungutan meski penyidikan sudah berjalan. KPK masih mendalami aliran uang dari kantor imigrasi ke pusat.
Dalam OTT pada Juni, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan Wamen Imipas dan Dirjen Silmy Karim, Plt Dirjen Saffar Muhammad Godam, hingga staf kantor imigrasi. Barang bukti disita senilai Rp17,5 miliar, meliputi kendaraan mewah seperti Porsche 911, Harley-Davidson, dan aset kripto. Silmy Karim diduga menerima Rp100 juta per minggu dari pemerasan izin tinggal WNA sejak 2023-2024.
KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk staf KJRI Kuching untuk memahami mekanisme pengurusan izin tinggal yang diduga dikaitkan praktik pemerasan. Delapan tersangka dituduh melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.11
KPK Ungkap Asal Rp 6 M yang Disita Usai Periksa Pejabat Imigrasi Denpasar
Berita terkait
Periksa Kakanim Denpasar Cs Terkait Kasus Silmy Karim, KPK Sita Uang Rp 6 M
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 21.23
Kasus Silmy Karim, KPK Panggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 15.29
KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 14.27
KPK Perpanjang Lagi Penahanan Silmy Karim hingga 1 Oktober
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 17.25