Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Duga Pemerasan WNA Tetap Terjadi Usai OTT Silmy Karim

KPK mengungkap dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA tetap terjadi usai OTT di Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakahan (Imipas). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan uang ditemukan saat penggeledahan kantor imigrasi, termasuk Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, menandakan oknum masih melakukan pungutan meski penyidikan sudah berjalan. KPK masih mendalami aliran uang dari kantor imigrasi ke pusat.

Dalam OTT pada Juni, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan Wamen Imipas dan Dirjen Silmy Karim, Plt Dirjen Saffar Muhammad Godam, hingga staf kantor imigrasi. Barang bukti disita senilai Rp17,5 miliar, meliputi kendaraan mewah seperti Porsche 911, Harley-Davidson, dan aset kripto. Silmy Karim diduga menerima Rp100 juta per minggu dari pemerasan izin tinggal WNA sejak 2023-2024.

KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk staf KJRI Kuching untuk memahami mekanisme pengurusan izin tinggal yang diduga dikaitkan praktik pemerasan. Delapan tersangka dituduh melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait