Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya. Nusron berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan pelayanan kantor pertanahan agar lebih transparan dan akuntabel. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai peran atau nama yang disebutkan dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026 terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Terdapat perbedaan informasi mengenai tersangka; beberapa media menyebutkan tersangka terdiri dari pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, sementara media lain menyebutkan adanya mantan bupati serta total delapan tersangka, yang mana empat di antaranya diduga orang kepercayaan Nusron Wahid. Selain itu, dilaporkan adanya penyitaan uang sebesar Rp 106,3 miliar dan dugaan tiga klaster kasus, yaitu suap HGB Summarecon, jual beli jabatan, dan penerimaan ilegal lainnya.

KPK melakukan penggeledahan pada 17 September 2026 di kantor Kementerian ATR/BPN dan kantor Summarecon Agung Tbk untuk menyita dokumen serta barang elektronik. Meskipun beberapa ruangan kementerian digeledah, seluruh media sepakat bahwa ruangan Nusron Wahid tidak menjadi objek penggeledahan. Akibat OTT tersebut, Nusron dilaporkan tidak menghadiri dua rapat Komisi II DPR pada 15-16 September.

Menurut tiap media