Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KPK Usut Dugaan Korupsi Restitusi PPN di KPP Madya Banjarmasin

KPK memeriksa empat saksi, terdiri dari pegawai PT Adaro Andalan Indonesia (JST), dua pegawai Ditjen Pajak (JKP dan SMG), serta pensiunan ASN (ASK). Pemeriksaan ini mendalami kasus korupsi di KPP Madya Banjarmasin terkait pembelian aset oleh mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo. Kasus bermula dari OTT pada 4 Februari 2026 yang menetapkan Mulyono Purwo Wijoyo, Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.

Para tersangka diduga menerima uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar terkait pengurusan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti tahun pajak 2024 senilai Rp48,3 miliar. Dalam proses penyidikan, KPK menyita uang tunai Rp1 miliar dan 49.000 dolar AS. Selain itu, penggeledahan menemukan aset berupa 680.000 dolar AS, 1,3 kilogram emas, dan Rp100 juta sebagai bukti pembuktian kasus.

Menurut tiap media