Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sita Rp 1 Miliar dan 49 Ribu Dolar AS di Kasus KPP Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar dan 49.000 dolar Amerika Serikat dalam perkara dugaan pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan saksi yaitu dua pegawai negeri sipil pajak, Juventius Jaka Purwanto dan Sumargono. Uang tersebut merupakan bukti dalam proses pembuktian kasus yang awalnya berawal dari permintaan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024. Perusahaan tersebut mengajukan restitusi dengan nilai lebih bayar Rp 48,3 miliar, namun para tersangka diduga menerima Rp 1,5 miliar secara tidak sah. KPK juga menetapkan tiga tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, serta memerikasa aset lain berupa 680.000 dolar AS, 1,3 kilogram emas, dan Rp 100 juta melalui penggeledahan. Operasi tangkap tangan (OTT) pertama kali dilakukan pada 4 Februari 2026 sebagai langkah awal penyidikan korupsi di lingkungan KPP Banjarmasin.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait