KPK Usut Dugaan TPPU dan Gratifikasi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pemerasan dan gratifikasi. Penyidik menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum, sehingga belum ada penetapan tersangka. CNN Indonesia menambahkan bahwa penetapan tersangka dapat dilakukan hingga September 2026.
Dalam proses penyidikan, lima orang saksi telah dipanggil untuk diperiksa di KPPN Madiun, di mana Detik.com menyebutkan tiga di antaranya pernah diperiksa pada perkara awal. Terkait kasus pemerasan berkedok CSR dan gratifikasi perizinan, Maidi dituntut hukuman 7 tahun 2 bulan penjara, denda Rp205 juta, serta uang pengganti sebesar Rp8,005 juta.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
KPK Usut Dugaan TPPU Walkot Madiun Maidi
23 September 2026 pukul 18.02 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
KPK Usut Dugaan Gratifikasi dan TPPU Wali Kota Madiun
23 September 2026 pukul 20.45 · Baca aslinya ↗