KPK Usut Dugaan TPPU Walkot Madiun Maidi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK mengusut dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi sebagai pengembangan dari perkara pemerasan dan gratifikasi. Penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka. Dalam perkara korupsi yang sama, Jaksa KPK menuntut Maidi dengan 7 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 205 juta, serta uang pengganti Rp 8,005 juta. Lima saksi telah dipanggil, tiga di antaranya sebelumnya telah diperiksa dalam perkara awal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 20.45
KPK Usut Dugaan Gratifikasi dan TPPU Wali Kota Madiun
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 20.31
KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Wali Kota Madiun
JawaPos · 23 September 2026 pukul 18.45
KPK Usut Dugaan TPPU Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 06.57
Alasan Ipda Yayat Mundur dari Polri: Berat Badan Lebih
Berita terkait
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi,Eks Wali Kota Madiun Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan
JawaPos · 17 September 2026 pukul 21.45
Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp10,7 Miliar
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 20.42
Bebizie Mangkir dari Panggilan KPK, Alasan Sakit
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 16.40
Walkot Madiun Nonaktif Maidi Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 09.07