KPK Usut Dugaan Gratifikasi dan TPPU Wali Kota Madiun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemerintah Kota Madiun sebagai pengembangan kasus pemerasan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Penyidik menggunakan Sprindik umum, sehingga tersangka akan ditetapkan hingga September 2026. Pemeriksaan saksi dilakukan terhadap lima orang di KPPN Madiun. Maidi dituntut tujuh tahun dua bulan penjara, denda, serta uang pengganti Rp8,005 juta dalam kasus pemerasan berkedok CSR dan gratifikasi terkait perizinan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 September 2026 pukul 18.02
KPK Usut Dugaan TPPU Walkot Madiun Maidi
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 20.31
KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Wali Kota Madiun
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 21.31
Eks Pejabat Bea Cukai Ungkap Rencana Beri Emas 100 Gram ke Pensiunan
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 19.01
Terdakwa Gratifikasi Bea Cukai Belikan Teman Jam Garmin Puluhan Juta, Kini Dikembalikan ke KPK
Berita terkait
Bebizie Serahkan Rp 895 Juta ke KPK Terkait Gratifikasi Batu Bara Kukar
kumparan · 18 September 2026 pukul 14.02
KPK Ungkap Bebizie Kembalian Rp 895 Juta Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
JawaPos · 18 September 2026 pukul 10.45
Walkot Madiun Nonaktif Maidi Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 09.07
Korupsi Rp 10,7 Miliar, Wali Kota Madiun Maidi Dituntut Penjara Selama Ini
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 08.17