Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Desil DTSEN Jadi Sorotan: Kenaikan, Cek Online, dan Kriteria Bansos 2026

Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait hak menerima bantuan sosial (bansos). Komisi D DPRD DIY mendatangi Kantor BPS DIY untuk meminta penjelasan terkait kenaikan desil yang menyebabkan sejumlah warga, termasuk mahasiswa dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), terancam kehilangan bantuan. Warga yang secara ekonomi tidak mampu namun mengalami kenaikan desil signifikan juga mendesakkan pembaruhan data agar sesuai kondisi real. Pihak BPS menyampaikan bahwa masyarakat dapat melakukan pemuktahiran data mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, SIKS-NG, laporan kelurahan, atau kanal resmi BPS ketika status desil tidak akurat.

Masyarakat dapat mengecek posisi desil bansos dan DTSEN secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial (cekbansos.kemensos.go.id) dan BPS (dtsen-form.bps.go.id) dengan memasukkan NIK KTP, tanggal lahir, dan kode captcha. Jika data tidak sesuai, pengguna dapat mengajukan pembaruan dengan mengunggah dokumen pendukung seperti surat keterangan kepala desa, KTP, KK, foto rumah, koordinat lokasi, nomor pelanggan PLN, serta data sekolah atau kuliah anggota keluarga. Proses ini bertujuan agar data bantuan sosial tetap akurat dan tepat sasaran.

Desil membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan, dengan Desil 1 hingga 4 menjadi prioritas bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako, sementara Desil 5 dapat mengikuti PBI-JK. Untuk periode September 2026, pemerintah memperketat kriteria penerima bansos hanya untuk KPM Desil 1 hingga 4, sementara KPM Desil 5 hingga 10 tidak lagi mendapat alokasi. Pemerintah juga memberikan jangka waktu 90 hari bagi keluarga yang mengalami pergeseran desil agar tetap dapat bantuan.

Menurut tiap media