Kritikus Terhadap Pembatasan Outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Dua media melaporkan keberatan terhadap rencana pembatasan bidang outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan. Liputan6.com menyampaikan bahwa Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menolak pembatasan karena industri tekstil kecil mengandalkan praktik 'maklun' untuk mengalihkan proses pekerjaan. Sementara itu, kumparan menyatakan bahwa pengusaha khawatir pembatasan hanya pada 4 bidang (pengamanan, kebersihan, pengemudi/angkutan, catering) dapat menghilangkan kesempatan kerja bagi lebih dari 50% pekerja alih daya. Kumparan juga melaporkan data ABADI bahwa ada 650 ribu pekerja outsourcing, namun hanya 320 ribu yang dapat diserap bila pembatasan diterapkan. Kedua media mencantumkan komitmen pemerintah menyahenkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan target penyahkanannya Oktober 2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Pembatasan Bidang Outsourcing RUU Ketenagakerjaan Bisa Ganggu Bisnis Tekstil
30 September 2026 pukul 20.50 · Baca aslinya ↗
kumparan
Asosiasi Pengusaha Buka Suara Terkait Rencana Pembatasan Bidang Outsourcing
30 September 2026 pukul 22.52 · Baca aslinya ↗