Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Pembatasan Bidang Outsourcing RUU Ketenagakerjaan Bisa Ganggu Bisnis Tekstil

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyanggari rencana pembatasan empat bidang pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga alih daya (outsourcing) dalam RUU Ketenagakerjaan. API menilai kebijakan ini akan mengganggu bisnis tekstil skala kecil karena praktik 'maklun' sudah menjadi bagian dari ekosistem industri. Sistem ini memungkinkan pabrik mengalihkan proses pengerjaan ke pelaku usaha lain, seperti pembuatan lubang kancing bila tidak ada mesin yang cukup. Jika pembatasan diterapkan, rantai pasok tekstil nasional dapat terganggu karena tidak semua industri memiliki fasilitas mesin lengkap. Di sisi lain, pemerintah berkomitmen menyahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan menyeimbangkan kepastian hukum, kemudahan investasi, dan perlindungan pekerja. Target penyahkanannya adalah Oktober 2026 melalui kolaborasi dengan DPR dan tujuh kementerian.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait