KSPI Ditinggalkan PHK, Minta Pesangon Minimal 1x Gaji Berdasarkan Putusan MK
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
KSPI menolak pesangon 0,5 kali gaji sebagaimana PP 35/2021, menyebutnya pengganti pendapatan PHK yang tidak boleh diperkecil. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan Putusan MK No. 168/2024 mengubah ketentuan tersebut agar pesangon minimal 1x gaji. KSPI melaporkan 4 Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang masih terapkan PP lama ke Ombudsman, termasuk Disnaker Semarang, Jepara, Cimahi, dan Jawa Tengah. Pengusaha ingin pesangon paling rendah 0,5 kali. RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diproyeksikan rampung Oktober 2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
KSPI Tolak Pesangon 0,5 Kali, Minta Minimal 1 Kali Ketentuan
29 Agustus 2026 pukul 15.30 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Serikat Pekerja Desak Pesangon Kembali Minimal 1 Kali Gaji
29 Agustus 2026 pukul 18.24 · Baca aslinya ↗