Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KSPI Ditinggalkan PHK, Minta Pesangon Minimal 1x Gaji Berdasarkan Putusan MK

KSPI menolak pesangon 0,5 kali gaji sebagaimana PP 35/2021, menyebutnya pengganti pendapatan PHK yang tidak boleh diperkecil. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan Putusan MK No. 168/2024 mengubah ketentuan tersebut agar pesangon minimal 1x gaji. KSPI melaporkan 4 Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang masih terapkan PP lama ke Ombudsman, termasuk Disnaker Semarang, Jepara, Cimahi, dan Jawa Tengah. Pengusaha ingin pesangon paling rendah 0,5 kali. RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diproyeksikan rampung Oktober 2026.

Menurut tiap media