Serikat Pekerja Desak Pesangon Kembali Minimal 1 Kali Gaji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9296272/original/025561800_1784009502-Penasihat_Khusus_Presiden_Bidang_Ketenagakerjaan_dan_Kesejahteraan_Buruh__Said_Iqbal-14_Juli_2026b.jpg)
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti aturan pesangon 0,5 kali gaji dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 sebagai faktor yang mendorong perusahaan melakukan PHK dibanding mencari solusi lain. Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI Tahun 2024 telah mengoreksi ketentuan tersebut agar pesangon minimal menjadi 1x gaji. Said melaporkan empat dinas tenaga kerja yang masih mengacu pada aturan lama ke Ombudsman RI, termasuk Disnaker Kota Semarang, Disnaker Kabupaten Jepara, Disnaker Kota Cimahi, dan Disnaker Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, ia juga mengusulkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pesangon disesuaikan dengan putusan MK. KSPI menuntut agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diselesaikan pada Oktober 2026 dan menolak keras formula pesangon 0,5 kali gaji.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 15.30
KSPI Tolak Pesangon 0,5 Kali, Minta Minimal 1 Kali Ketentuan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 16.00
KSPI Minta Outsourcing Dibatasi, Hanya Boleh untuk 4 Pekerjaan
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 13.27
Buruh Mendesak DPR Memasukkan Jaminan Pesangon dalam RUU Ketenagakerjaan
Berita terkait
Buruh PT Mataram Tunggal Garment Merasa Nasib Mereka Digantung Perusahaan
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.42
Ekonomi Melemah, 318 Pekerja di Sleman Kena PHK Sepanjang Semester I
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 08.06
KSPI Optimistis 3 dari 4 Tuntutan Buruh Rampung Paling Lambat September 2026
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.15
4 Tuntutan Buruh Disampaikan KSPI kepada Pemerintah
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.00