Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Serikat Pekerja Desak Pesangon Kembali Minimal 1 Kali Gaji

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti aturan pesangon 0,5 kali gaji dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 sebagai faktor yang mendorong perusahaan melakukan PHK dibanding mencari solusi lain. Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI Tahun 2024 telah mengoreksi ketentuan tersebut agar pesangon minimal menjadi 1x gaji. Said melaporkan empat dinas tenaga kerja yang masih mengacu pada aturan lama ke Ombudsman RI, termasuk Disnaker Kota Semarang, Disnaker Kabupaten Jepara, Disnaker Kota Cimahi, dan Disnaker Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, ia juga mengusulkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pesangon disesuaikan dengan putusan MK. KSPI menuntut agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diselesaikan pada Oktober 2026 dan menolak keras formula pesangon 0,5 kali gaji.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait