Lapangan Padel di Lahan Pemprov Disegel Pemkot Jakbar: Tak Berizin
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pemerintah Kota Jakarta Barat menyegel kembali bangunan lapangan padel di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Meruya Utaka, Kembangan, karena belum memiliki dokumen perizinan. Penyegelan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan pemasangan spanduk merah dan CKTRP Line di sekeliling lokasi. Bangunan tersebut berada di Kav. DKI, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 53 RT 003/RW 010, Kelurahan Meruya Utara. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat menyatakan akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi administrasi, termasuk Surat Perintah Pembongkaran (SPP), kepada pihak yang membangun. Plh Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah, menyatakan bahwa pemilik akan dipanggil untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara Suban Aset dan Jakarta Aset Management Center BPAD akan turun tangan untuk memverifikasi status lahan. Selama masa penyegelan, pihak kependidikan diminta menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga perizinan tersedia. Pantauan lapangan pada 26 Agustus menunjukkan pekerja masih melakukan pemasangan bata meski izin belum lengkap. Bangunan tersebut berada di tengah permukiman warga yang padat, dan plang di dekat tembok menyatakan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga koordinasi dengan badan aset diperlukan untuk memastikan legalitas penggunaan lahan. Menurut Muhammad Sofwan Syahputra, Kepala Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) BPAD Provinsi DKI Jakarta, lahan tersebut memang merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta dan telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi Jasa Selaras Prima sejak 2025. PKS ini berlaku selama lima tahun dan dapat dievaluasi atau diakhiri jika diperlukan. Sofwan menjelaskan bahwa pembangunan lapangan padel memungkinkan karena peruntukan lahan yang mendukung sarana olahraga, dan pihak yang memanfaatkan lahan tersebut membayar sewa kepada Pemprov melalui mekanisme pemanfaatan aset. Penyegelan ini dilakukan karena bangunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebelumnya, lapangan padel ini juga disegel karena berada tepat di belakang Pasar Pejabon.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Lapangan Padel di Lahan Pemprov Disegel Pemkot Jakbar: Tak Berizin
27 Agustus 2026 pukul 10.04 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Satu Bangunan Padel di Meruya Utara Bolak-Balik Disegel Pemkot Jakbar
27 Agustus 2026 pukul 21.42 · Baca aslinya ↗