Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Lapangan Padel di Lahan Pemprov Disegel Pemkot Jakbar: Tak Berizin

Pemerintah Kota Jakarta Barat menyegel lapangan padel yang dibangun di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan, karena tidak memiliki dokumen perizinan. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat menyatakan akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi administrasi, termasuk Surat Perintah Pembongkaran (SPP), kepada pihak yang membangun. Penyegelan ini dilakukan karena bangunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebelumnya, lapangan padel ini juga disegel karena berada tepat di belakang Pasar Pejabon. Menurut Muhammad Sofwan Syahputra, Kepala Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) BPAD Provinsi DKI Jakarta, lahan tersebut memang merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta dan telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi Jasa Selaras Prima sejak 2025. PKS ini berlaku selama lima tahun dan dapat dievaluasi atau diakhiri jika diperlukan. Sofwan menjelaskan bahwa pembangunan lapangan padel memungkinkan karena peruntukan lahan yang mendukung sarana olahraga, dan pihak yang memanfaatkan lahan tersebut membayar sewa kepada Pemprov melalui mekanisme pemanfaatan aset.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait