Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Satu Bangunan Padel di Meruya Utara Bolak-Balik Disegel Pemkot Jakbar

Pemerintah Jakarta Barat menyegel kembali bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, setelah menemukan pemilik belum memiliki perizinan resmi. Penyegelan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan pemasangan spanduk merah dan CKTRP Line di sekeliling lokasi. Bangunan tersebut berada di Kav. DKI, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 53 RT 003/RW 010, Kelurahan Meruya Utara. Selama masa penyegelan, pihak kependidikan diminta menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga perizinan tersedia. Plh Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah, menyatakan bahwa pemilik akan dipanggil untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara Suban Aset dan Jakarta Aset Management Center BPAD akan turun tangan untuk memverifikasi status lahan. Pantauan lapangan pada 26 Agustus menunjukkan pekerja masih melakukan pemasangan bata meski izin belum lengkap. Lokasi bangunan berada di tengah permukiman warga yang padat, dan plang di dekat tembok menyatakan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga koordinasi dengan badan aset diperlukan untuk memastikan legalitas penggunaan lahan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait