Satu Bangunan Padel di Meruya Utara Bolak-Balik Disegel Pemkot Jakbar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Jakarta Barat menyegel kembali bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, setelah menemukan pemilik belum memiliki perizinan resmi. Penyegelan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan pemasangan spanduk merah dan CKTRP Line di sekeliling lokasi. Bangunan tersebut berada di Kav. DKI, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 53 RT 003/RW 010, Kelurahan Meruya Utara. Selama masa penyegelan, pihak kependidikan diminta menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga perizinan tersedia. Plh Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah, menyatakan bahwa pemilik akan dipanggil untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara Suban Aset dan Jakarta Aset Management Center BPAD akan turun tangan untuk memverifikasi status lahan. Pantauan lapangan pada 26 Agustus menunjukkan pekerja masih melakukan pemasangan bata meski izin belum lengkap. Lokasi bangunan berada di tengah permukiman warga yang padat, dan plang di dekat tembok menyatakan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga koordinasi dengan badan aset diperlukan untuk memastikan legalitas penggunaan lahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 10.04
Lapangan Padel di Lahan Pemprov Disegel Pemkot Jakbar: Tak Berizin
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 20.31
Lapangan Padel di Jakbar Berdiri di Lahan Pemprov DKI Bakal Dibongkar
Berita terkait
Selain Soal Tebang Pohon, Perizinan SixNine Padel Bandung Juga Disorot
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.13
SixNine Padel Bandung Bikin Wako Farhan Marah, Tebang Pohon-Perizinan Juga Disorot
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 11.38
Lapangan Padel di Lahan Pemprov DKI di Jakbar Pernah Ditertibkan 2025
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.50
Pertamina Temukan Potensi Minyak Jumbo 1,4 Miliar Barel di Wilayah Ini
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.50