Larangan Bahan Tambahan Tembakau Dapat Berdampak pada Rokok Ilegal dan Omzet Pedagang
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pemerintah diusulkan agar lebih cermat mengatur pelarangan bahan tambahan dan varian rasa pada produk tembakau agar tidak menimbulkan efek samping seperti meningkatnya rokok ilegal. Anggota Komisi IX DPR, Zainal Munasichin, menyoroti bahwa regulasi yang belum tepat bisa justru menyulitkan upaya pengurangan prevalensi rokok karena rokok ilegal tidak terkendali tidak membayar cukai. Ia menekankan pentingnya membedakan jenis dan fungsi bahan tambahan agar tidak semua dikenakan aturan yang sama. Dampak terhadap penerimaan negara, khususnya Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta sektor industri, tenaga kerja, dan pertanian juga perlu dipertimbangkan matang-matang sebelum kebijatan baru diterapkan. Pembahasan ini menjadi bagian dari aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan PerBPOM Nomor 18 Tahun 2025.
Rencana larangan perisa, mentol, dan cooling agent pada produk olahan tembakau melalui Permenkes berpotensi menekan omzet serta mata pencaharian pedagang pasar tradisional dan ritel eceran. Mujiburrohman (APPSI) menyatakan konsumen Indonesia sudah lekat dengan varian rasa tembakau, sehingga penetapan larangan bahan tambahan dapat menurunkan volume penjualan hingga 20-30 persen. Anang Zunaedi (Akrindo) menambahkan penerapan regulasi mendadak berisiko menimbulkan kerugian ekonomi riil serta memicu penurunan volume pembelian ke tingkat produsen, yang berujung pada pengurangan tenaga kerja di sektor hulu, khususnya SKT. Jika pergeseran permintaan ke produk ilegal terjadi, risiko meningkatnya peredaran rokok ilegal, penurunan pendapatan negara dari cukai tembakau, serta dampak pada postur fiskal dan program pemerintah.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Pembahasan Aturan Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau Perlu Kaji Mendalam
30 September 2026 pukul 23.30 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Pedagang Wanti-Wanti Efek Domino Larangan Perisa Rokok
1 Oktober 2026 pukul 10.40 · Baca aslinya ↗