Pembahasan Aturan Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau Perlu Kaji Mendalam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah diminta agar lebih cermat dalam mengatur pelarangan bahan tambahan dan varian rasa pada produk tembakau agar tidak menimbulkan efek samping seperti meningkatnya rokok ilegal. Anggota Komisi IX DPR, Zainal Munasichin, menyoroti bahwa regulasi yang belum tepat bisa justru menyulitkan upaya pengurangan prevalensi rokok karena rokok ilegal tidak terkendali tidak membayar cukai. Ia menekankan pentingnya membedakan jenis dan fungsi bahan tambahan agar tidak semua dikenakan aturan yang sama. Dampak terhadap penerimaan negara, khususnya Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta sektor industri, tenaga kerja, dan pertanian juga perlu dipertimbangkan matang-matang sebelum kebijakan baru diterapkan. Pembahasan ini menjadi bagian dari aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan PerBPOM Nomor 18 Tahun 2025.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 19.55
MK Wajibkan Produsen Pasang Label Warna dan Simbol Khusus pada Kemasan Makanan-Minuman Mengandung Gula
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 18.15
Bea Cukai Menilai Larangan Bahan Tambahan Rokok Perlu Dikaji, Ini Alasannya
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 16.46
Bea Cukai Musnahkan 140 Ribu Rokok Ilegal dan Belasan Liter Minuman Beralkohol
Berita terkait
Pembahasan Aturan Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau Perlu Kaji Mendalam
JawaPos · 30 September 2026 pukul 22.30
Kemenko PMK dan Petani: Wacana Ambang Batas Nikotin Belum Jadi Prioritas
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 14.13
Dokter Meninggal Setahun Lalu tapi Klinik di Semarang Masih Layani Pasien
Detik.com · 25 September 2026 pukul 14.15
Sisir Kalipare hingga Donomulyo, Bea Cukai Malang Temukan 14.596 Batang Rokok Ilegal
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 12.55