Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pembahasan Aturan Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau Perlu Kaji Mendalam

Pemerintah diminta agar lebih cermat dalam mengatur pelarangan bahan tambahan dan varian rasa pada produk tembakau agar tidak menimbulkan efek samping seperti meningkatnya rokok ilegal. Anggota Komisi IX DPR, Zainal Munasichin, menyoroti bahwa regulasi yang belum tepat bisa justru menyulitkan upaya pengurangan prevalensi rokok karena rokok ilegal tidak terkendali tidak membayar cukai. Ia menekankan pentingnya membedakan jenis dan fungsi bahan tambahan agar tidak semua dikenakan aturan yang sama. Dampak terhadap penerimaan negara, khususnya Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta sektor industri, tenaga kerja, dan pertanian juga perlu dipertimbangkan matang-matang sebelum kebijakan baru diterapkan. Pembahasan ini menjadi bagian dari aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan PerBPOM Nomor 18 Tahun 2025.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait