Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Hasil Penyitaan Kasus Korupsi Tambang
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung akan melaksanakan lelang batu bara sebanyak 436.283,08 ton dengan nilai limit Rp 178,8 miliar. Barang sitaan merupakan hasil penyitaan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menjerat Samin Tan sebagai pemilik manfaatnya. Lelang melalui www.lelang.go.id dengan metode penawaran terbuka, peserta wajib setor uang jaminan Rp 80 miliar paling lambat satu hari sebelum batas akhir penawaran. Batas akhir penawaran 23 September 2026 pukul 13.00 WIB, penetapan pemenang di KPKNL Banjarmasin. Objek lelang terletak di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Kualifikasi peserta dibatasi badan usaha berbadan hukum dengan NPWP dan izin pertambangan.
CNN Indonesia melaporkan kuantitas 436.000 ton dan nilai minimum Rp178,873,527,000 serta lokasi Kalimantan Tengah. Perbedaan terdapat pada jumlah ton (436.283,08 ton vs 436.000 ton), nilai (Rp 178,8 miliar vs Rp178,873,527,000), dan lokasi (Kalimantan Selatan vs Kalimantan Tengah). Kualifikasi peserta CNN Indonesia mencantumkan IUP, IPP, dan status end user tambahan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Rp 178 M Terkait Kasus Samin Tan
16 September 2026 pukul 18.48 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara di Kasus Korupsi Samin Tan
16 September 2026 pukul 20.08 · Baca aslinya ↗