Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Rp 178 M Terkait Kasus Samin Tan

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung akan melaksanakan lelang barang sitaan berupa batu bara sebanyak 436.283,08 ton dengan nilai limit Rp 178,8 miliar. Barang sitaan ini merupakan hasil penyitaan dari kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menjerat tersangka Samin Tan sebagai pemilik manfaatnya. Lelang dilaksanakan melalui situs resmi www.lelang.go.id dengan metode penawaran terbuka, dan peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 80 miliar paling lambat satu hari sebelum batas akhir penawaran. Batas akhir penawaran ditetapkan pada 23 September 2026 pukul 13.00 WIB, dengan penetapan pemenang dilakukan di KPKNL Banjarmasin. Objek lelang berupa stockpile inventory batu bara tersebut terletak di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Kualifikasi peserta dibatasi hanya untuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki NPWP dan kualifikasi terkait izin pertambangan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait