Lestari Moerdijat Dorong Kebijakan Konsistensi Lindungi Hak Penyandang Disabilitas
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti perlunya konsistensi penguatan kebijakan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia. Ia menekankan bahwa implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi minimal 20% bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor strategis harus diikuti langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi hambatan akses layanan publik. Lestari juga mendesak percepatan penerbitan Peraturan Daerah inklusif di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, serta transparansi dalam pemutakhiran data serta partisipasi penyandang disabilitas dalam kegiatan nasional seperti pembacaan teks Proklamasi menggunakan bahasa isyarat.
Data BPS menunjukkan hanya 2,8% dari 17,9 juta penyandang disabilitas yang menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi, sementara sekitar 70% bekerja di sektor informal yang rentan dan tidak terlindungi. Kebijakan konsesi tidak boleh hanya berhenti pada regulasi, melainkan membutuhkan sistem perlindungan dan layanan publik yang efektif. Dalam upaya koordinasi implementasi PP tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menggelar rapat pada awal September 2026 yang dihadiri 64 pejabat dari 33 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Lestari Moerdijat Dorong Konsistensi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
11 September 2026 pukul 16.51 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Waka MPR: Negara Harus Konsisten Lindungi Hak Warga Termasuk Disabilitas
11 September 2026 pukul 17.27 · Baca aslinya ↗