Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Lestari Moerdijat Dorong Kebijakan Konsistensi Lindungi Hak Penyandang Disabilitas

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti perlunya konsistensi penguatan kebijakan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia. Ia menekankan bahwa implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi minimal 20% bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor strategis harus diikuti langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi hambatan akses layanan publik. Lestari juga mendesak percepatan penerbitan Peraturan Daerah inklusif di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, serta transparansi dalam pemutakhiran data serta partisipasi penyandang disabilitas dalam kegiatan nasional seperti pembacaan teks Proklamasi menggunakan bahasa isyarat.

Data BPS menunjukkan hanya 2,8% dari 17,9 juta penyandang disabilitas yang menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi, sementara sekitar 70% bekerja di sektor informal yang rentan dan tidak terlindungi. Kebijakan konsesi tidak boleh hanya berhenti pada regulasi, melainkan membutuhkan sistem perlindungan dan layanan publik yang efektif. Dalam upaya koordinasi implementasi PP tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menggelar rapat pada awal September 2026 yang dihadiri 64 pejabat dari 33 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Menurut tiap media