Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Waka MPR: Negara Harus Konsisten Lindungi Hak Warga Termasuk Disabilitas

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong konsistensi penguatan kebijakan untuk melindungi hak warga termasuk penyandang disabilitas. Ia menekankan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas harus dilakukan dengan komitmen penuh sesuai konstitusi dan undang-undang yang ada. Kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

Pada awal September 2026, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menggelar rapat koordinasi untuk persiapan implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan. PP ini ditetapkan pada 2 Juli 2026 dan mengatur konsesi minimal 20% di sembilan sektor strategis: pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga. Rapat tersebut diikuti oleh 64 pejabat dari 33 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Berdasarkan data BPS, hanya 2,8% dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi. Sementara itu, sekitar 70% penyandang disabilitas yang bekerja terserap di sektor informal yang rentan dan tidak terlindungi. Lestari menegaskan bahwa kebijakan konsesi tidak boleh hanya berhenti pada regulasi, tetapi membutuhkan langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi hambatan akses layanan publik. Ia juga menekankan pentingnya percepatan penerbitan Perda inklusif di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait