Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Likuidasi Jiwasraya: OJK Bubarkan DPPK, Hak Pensiun Peserta Ditegaskan Tetap

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya pada 16 Januari 2025, lalu menunjuk likuidator untuk proses pemberesan. Menurut Bimo Prasetio dari BP Lawyers Counselors at Law, pembubaran ini tidak otomatis menghilangkan hak peserta pensiun, karena DPPK merupakan badan hukum tersendiri yang tidak serta-merta menjadi aset PT Asuransi Jiwasraya.

Tiga subjek hukum perlu dipisahkan: PT Asuransi Jiwasraya yang sedang likuidasi, DPPK Jiwasraya, dan IFG Life yang menerima pengalihan portofolio polis. Aset DPPK seharusnya hanya untuk menyelesaikan kewajiban kepada peserta, bukan untuk membayar kreditur perusahaan induk. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pengalihan portofolio Jiwasraya kepada IFG Life otomatis mencakup kewajiban dana pensiun.

Dalam daftar tagihan kreditur, DPPK Jiwasraya mencatatkan tagihan sebesar Rp302,26 miliar (atau Rp302.259.379.821 menurut JPNN.com) kepada PT Asuransi Jiwasraya. Bimo menekankan pentingnya transparansi terkait asal-usul dan pemulihan piutang tersebut agar dapat dihitung dampaknya terhadap kemampuan DPPK memenuhi kewajibannya. Setiap peserta harus mendapatkan perhitungan individual berdasarkan riwayat kepesertaan, iuran, dan manfaat yang diterima.

Menurut tiap media