Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Likuidasi DPPK Jiwasraya, Hak Dana Pensiun Pekerja Tak Boleh Hilang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya pada 16 Januari 2025. Proses likuidasi dilakukan untuk menghitung, membereskan, dan menyelesaikan kewajiban kepada peserta dana pensiun. Menurut Bimo Prasetio dari BP Lawyers Counselors at Law, pembubaran tidak berarti hak peserta pun hilang, karena DPPK merupakan badan hukum tersendiri dengan aset yang diperuntukkan untuk memenuhi kewajiban kepada peserta dan pihak yang berhak.

Bimo menekankan bahwa posisi DPPK Jiwasraya harus dibedakan dari PT Asuransi Jiwasraya dan IFG Life. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pengalihan portofolio Jiwasraya kepada IFG Life otomatis mencakup kewajiban dana pensiun. Dokumen pengalihan aset dan liabilitas perlu dibuka untuk memastikan apakah kewajiban DPPK turut dialihkan.

Salah satu poin penting adalah tagihan DPPK Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwasraya yang tercatat sebesar Rp302.259.379.821 dalam daftar tagihan kreditur yang diakui Tim Likuidasi Jiwasraya. Bimo menyatakan bahwa angka ini harus menjadi pusat perjuangan hukum mantan pekerja, karena menunjukkan adanya hubungan piutang antara DPPK Jiwasraya dengan PT Asuransi Jiwasraya.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait